Kami adalah jembatan antara harapan dan kenyataan Desa, melangkah besama mengukir cerita mewujdukan mimpi Desa yang mandiri

Kamis, 16 Oktober 2025

Monetoring dan Evaluasi Kecamatan

Dalam rangka Pembinaan Pendataan, Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban APBDES Tahun 2025 Kecamatan Sukaraja Kabupaten seluma melaksanakan monetoring dan evaluasi dijadwalkan mulai tanggal 24 September 2025- 30 Oktober 2025 di 19 Desa Kecamatan Sukaraja. Kegiatan ini juga di ikuti oleh TPP sukaraja yang menjadi Pendamping di wilayah masing-masing, sebagai bahan TPP untuk perbaikan dalam pendampingan.
 
Tujuan monetoring dan evaluasi ini adalah:
 
1. Mengkaji Kesesuaian Kegiatan dengan Perencanaan: Memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan (terutama kegiatan fisik/infrastruktur dan penggunaan anggaran seperti Dana Desa/APBDes) sesuai dengan rencana yang telah disetujui (misalnya RKP Desa, APBDes).
 
2. Mengidentifikasi Masalah dan Kendala 

3. Menilai Pola Kerja dan Manajemen: Meninjau efektivitas dan efisiensi pola kerja, prosedur, dan manajemen yang digunakan oleh pemerintah desa 

4. Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan penggunaan dana dan sumber daya lainnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Memberikan Pembinaan dan Pendampingan: Memberikan arahan, bimbingan, dan dukungan kepada pemerintah desa untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja mereka. 

6. Mendukung Pembangunan dan Peningkatan Kinerja: Memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, serta memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan perencanaan di periode berikutnya. 

Adapun dasar hukum Kecamatan dalam pembinaan 
1. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2025 tentang Desa atas Perubahan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini mengatur secara menyeluruh mengenai Desa, termasuk perlunya pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Camat, sebagai perpanjangan tangan Bupati/Wali Kota di wilayah kecamatan, menerima pendelegasian wewenang ini

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ndang-undang ini menegaskan kedudukan Kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 22 secara khusus memberikan amanat kepada Kecamatan untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa. 

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Peraturan Pemerintah ini merupakan perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2008. Secara eksplisit, PP ini menetapkan tugas Camat dalam Pasal 10 huruf (g) untuk: "membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Desa."






0 komentar:

Posting Komentar